Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2022 (PMK 3/PMK.03/2022) tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdapat Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang secara resmi berlaku mulai 25 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 ini mengatur beberapa kebijakan mengenai insentif pajak. Salah satu bahasan yang ada di dalamnya pada Bab II Pasal 2 mengenai insentif Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor. PPh Pasal 22 Impor dipungut oleh bank devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang.
Besarnya tarif PPh Pasal 22 Impor disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. PPh Pasal 22 Impor dibebaskan dari pemungutan kepada Wajib Pajak yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang tercantum dalam data administrasi perpajakan (masterfile) dan mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Terdapat 72 kategori KLU terdaftar yang disebutkan dalam Lampiran PMK 3/PMK.03/2022.
Cara Pengajuan Insentif PPh Pasal 22 Impor
Pembebasan dari pemungutan PPh ini diberikan melalui surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor dengan cara Wajib Pajak mengajukan permohonan surat keterangan bebas kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.
Nantinya Kepala KPP akan menerbitkan:
- Surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria; atau
- Surat penolakan dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria
Batas Waktu Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22 Impor & Pelaporannya
Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor berlaku terhitung sejak tanggal surat keterangan bebas diterbitkan. Jika terjadi perubahan kode klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak dan kode KLU tersebut tidak memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (3), surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor yang telah terbit tidak berlaku terhitung sejak tanggal perubahan kode KLU dimaksud.
Setelah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor ini, Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan pada laman www.pajak.go.id yaitu paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.